Kuajang, 19 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kuajang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan layanan digital perpajakan melalui situs simpbb.polmankab.go.id.
Dalam kegiatan tersebut, petugas perpajakan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara mengecek tagihan PBB, melihat data objek pajak, hingga proses pembayaran pajak secara online melalui sistem SIMPBB. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Pihak Bapenda Polman menyampaikan bahwa pemanfaatan layanan digital diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Selain itu, penerapan sistem digital juga dinilai dapat membantu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah.
Masyarakat Desa Kuajang tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Warga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala pembayaran pajak, pendataan objek pajak, hingga penggunaan sistem layanan online yang dapat diakses melalui telepon genggam maupun komputer.
Pemerintah Desa Kuajang menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital perpajakan dengan baik. Dengan adanya sistem berbasis online, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi dan melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar.