Desa Kuajang

Kecamatan Binuang
Kabupaten Polewali Mandar - Sulawesi Barat

Artikel

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

SYAHARUDDIN, S.Pd

14 Agustus 2025

10.673 Kali Dibaca

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.

Tujuan dan Latar Belakang

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.

Ketentuan Umum dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:

  • Dana Desa: Pendanaan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  • Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Koperasi yang beranggotakan warga desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
  • Pinjaman: Kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada KDMP sebagai modal awal.

Mekanisme Persetujuan Kepala Desa

1. Kewenangan Kepala Desa

Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.

2. Kewajiban Kepala Desa

Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:

  • Melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP.
  • Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui.
  • Melaksanakan penatausahaan dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pinjaman.

Dukungan Pengembalian Pinjaman

Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan:

  • Dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
  • Dukungan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Prosedur Persetujuan Pinjaman oleh Kepala Desa

Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Pinjaman: Ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan rencana pengembalian pinjaman.
  2. Musyawarah Desa: Kepala Desa bersama badan permusyawaratan desa mengadakan musyawarah untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut.
  3. Surat Persetujuan: Setelah musyawarah disepakati, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman yang menjadi dasar permohonan pinjaman kepada bank.

Imbal Jasa untuk Pemerintah Desa

KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Pembinaan dan Pengawasan

Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara efektif.

 

Komentar

Lambertus Simindirkilambertus19@gmail.com

19 Agustus 2025 13:09:56

Kopdes

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H. MUHAMMAD S.

SEKRETARIS DESA

SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom

KAUR KEUANGAN

SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy

KAUR TU DAN UMUM

NUR ANNISA, S.IP

KAUR PERENCANAAN

TOLO, SE.Sy

KASI PEMERINTAHAN

IRAWATI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN

BAHARUDDIN, SP

KASI PELAYANAN

NUR ALIM, S.Sos

KEPALA DUSUN LEMO TUA

JUNAEDI

KEPALA DUSUN LEMO BARU

M. ASMAR

KEPALA DUSUN SARAMPU 1

MULTAZAM, S.Pd

KEPALA DUSUN SARAMPU 2

RUDI

KEPALA DUSUN PAKKANDOANG

BAMBANG HERMANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kuajang

Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Arsip Artikel

Statistik Pengunjung

Hari ini:118
Kemarin:1,011
Total:29,138
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.45
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.732.102.092,00RP 229.973.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.724.809.392,00RP 229.973.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.108.023.000,00RP 121.400.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.718.092,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.361.000,00RP 108.573.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 731.298.392,00RP 108.573.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 575.722.000,00RP 69.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.730.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 259.859.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 133.200.000,00RP 52.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.4330336409990148
Longitude:119.37718793749809

Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - Sulawesi Barat

Buka Peta

Wilayah Desa