Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - 76
SYAHARUDDIN, S.Pd | 04 September 2025 | 879 Kali Dibaca
Artikel
SYAHARUDDIN, S.Pd
04 September 2025
879 Kali Dibaca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Agustus 2025 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Koperasi ini dibentuk sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, dengan tujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan dari desa.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun sebagai sumber pendanaan. Dana ini ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang bertugas menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa maupun kelurahan. Skema ini mencerminkan sinergi pendanaan antara pemerintah dan sektor perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Mekanisme penggunaan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Selanjutnya, dana dianggarkan sebagai bagian dari subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. Penetapan rincian pembiayaan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Secara akuntansi, penggunaan SAL tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN 2025, sementara penempatan dana pada bank dihitung sebagai investasi nonpermanen pemerintah. Seluruh transaksi ini wajib dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah berharap dukungan pembiayaan koperasi desa dan kelurahan semakin kuat, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Melalui koperasi Merah Putih, diharapkan terbentuk fondasi kemandirian ekonomi desa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif.
PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi berbasis desa di seluruh Indonesia.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
197
Populasi
207
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
404
197
Laki-laki
207
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
404
TOTAL
Aparatur Desa
KEPALA DESA
H. MUHAMMAD S.
SEKRETARIS DESA
SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom
KAUR KEUANGAN
SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy
KAUR TU DAN UMUM
NUR ANNISA, S.IP
KAUR PERENCANAAN
TOLO, SE.Sy
KASI PEMERINTAHAN
IRAWATI, S.Pd
KASI KESEJAHTERAAN
BAHARUDDIN, SP
KASI PELAYANAN
NUR ALIM, S.Sos
KEPALA DUSUN LEMO TUA
JUNAEDI
KEPALA DUSUN LEMO BARU
M. ASMAR
KEPALA DUSUN SARAMPU 1
MULTAZAM, S.Pd
KEPALA DUSUN SARAMPU 2
RUDI
KEPALA DUSUN PAKKANDOANG
BAMBANG HERMANTO
Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Arsip Artikel
25.351 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
878 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025
318 Kali
Desa Kuajang Bentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2023 - 2028 dan RKP Desa 2026
295 Kali
Koperasi Desa Merah Putih: Antara Semangat Ekonomi Kerakyatan dan Realitas Pemaksaan
204 Kali
Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Skema Pinjaman untuk Kemandirian Ekonomi Desa
178 Kali
Rapat Koordinasi Pembinaan Desa di Kecamatan Binuang: Fokus Percepatan Indeks Desa, RPJMDes, APBDes, dan Penyaluran Dana Desa Tahap II 2025
176 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama
878 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025
25.351 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
143 Kali
Pertemuan Pokja Kampung KB Desa Kuajang: Susun RKM dan Tingkatkan Pencatatan Berbasis Online
125 Kali
Publikasi Potensi Komoditas Kakao Desa Kuajang
89 Kali
RDP DPRD Polewali Mandar, Pemdes Kuajang Sampaikan Keluhan Warga: Rusaknya Jalan Lemo dan Bendung Lemo Tua
204 Kali
Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Skema Pinjaman untuk Kemandirian Ekonomi Desa
176 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 47 |
| Kemarin | : | 368 |
| Total | : | 53,632 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.131 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar