
Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - 76
SYAHARUDDIN, S.Pd | 04 September 2025 | 369 Kali Dibaca

Artikel
SYAHARUDDIN, S.Pd
04 September 2025
369 Kali Dibaca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Agustus 2025 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Koperasi ini dibentuk sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, dengan tujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan dari desa.
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun sebagai sumber pendanaan. Dana ini ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang bertugas menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa maupun kelurahan. Skema ini mencerminkan sinergi pendanaan antara pemerintah dan sektor perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Mekanisme penggunaan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Selanjutnya, dana dianggarkan sebagai bagian dari subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. Penetapan rincian pembiayaan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Secara akuntansi, penggunaan SAL tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN 2025, sementara penempatan dana pada bank dihitung sebagai investasi nonpermanen pemerintah. Seluruh transaksi ini wajib dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah berharap dukungan pembiayaan koperasi desa dan kelurahan semakin kuat, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Melalui koperasi Merah Putih, diharapkan terbentuk fondasi kemandirian ekonomi desa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif.
PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi berbasis desa di seluruh Indonesia.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
190

Populasi
197

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
387
190
Laki-laki
197
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
387
TOTAL
Aparatur Desa

KEPALA DESA
H. MUHAMMAD S.

SEKRETARIS DESA
SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom

KAUR KEUANGAN
SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy

KAUR TU DAN UMUM
NUR ANNISA, S.IP

KAUR PERENCANAAN
TOLO, SE.Sy

KASI PEMERINTAHAN
IRAWATI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN
BAHARUDDIN, SP

KASI PELAYANAN
NUR ALIM, S.Sos

KEPALA DUSUN LEMO TUA
JUNAEDI

KEPALA DUSUN LEMO BARU
M. ASMAR

KEPALA DUSUN SARAMPU 1
MULTAZAM, S.Pd

KEPALA DUSUN SARAMPU 2
RUDI

KEPALA DUSUN PAKKANDOANG
BAMBANG HERMANTO



Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Menu Kategori
Arsip Artikel

10.674 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

369 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

146 Kali
Koperasi Desa Merah Putih: Antara Semangat Ekonomi Kerakyatan dan Realitas Pemaksaan

144 Kali
Desa Kuajang Bentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2023 - 2028 dan RKP Desa 2026

123 Kali
Desa Kuajang Gelar Musyawarah Rembuk Stunting dan Penetapan Data Indeks Desa 2025: Kukuhkan Status Desa Mandiri dengan Peningkatan Signifikan di Berbagai Dimensi dan Komitmen Penurunan Stunting

109 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama

101 Kali
Rapat Koordinasi Pembinaan Desa di Kecamatan Binuang: Fokus Percepatan Indeks Desa, RPJMDes, APBDes, dan Penyaluran Dana Desa Tahap II 2025

369 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

10.674 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

69 Kali
Pertemuan Pokja Kampung KB Desa Kuajang: Susun RKM dan Tingkatkan Pencatatan Berbasis Online

78 Kali
Publikasi Potensi Komoditas Kakao Desa Kuajang

69 Kali
RDP DPRD Polewali Mandar, Pemdes Kuajang Sampaikan Keluhan Warga: Rusaknya Jalan Lemo dan Bendung Lemo Tua

92 Kali
Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Skema Pinjaman untuk Kemandirian Ekonomi Desa

109 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 128 |
Kemarin | : | 1,011 |
Total | : | 29,148 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.45 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar