Desa Kuajang

Kecamatan Binuang
Kabupaten Polewali Mandar - Sulawesi Barat

Artikel

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

SYAHARUDDIN, S.Pd

04 September 2025

369 Kali Dibaca

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Agustus 2025 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Koperasi ini dibentuk sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, dengan tujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan pembangunan dari desa.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa pemerintah menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun sebagai sumber pendanaan. Dana ini ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang bertugas menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa maupun kelurahan. Skema ini mencerminkan sinergi pendanaan antara pemerintah dan sektor perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Mekanisme penggunaan dana dilakukan dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Selanjutnya, dana dianggarkan sebagai bagian dari subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. Penetapan rincian pembiayaan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Secara akuntansi, penggunaan SAL tersebut dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN 2025, sementara penempatan dana pada bank dihitung sebagai investasi nonpermanen pemerintah. Seluruh transaksi ini wajib dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah berharap dukungan pembiayaan koperasi desa dan kelurahan semakin kuat, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Melalui koperasi Merah Putih, diharapkan terbentuk fondasi kemandirian ekonomi desa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan produktif.

PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi berbasis desa di seluruh Indonesia.


 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H. MUHAMMAD S.

SEKRETARIS DESA

SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom

KAUR KEUANGAN

SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy

KAUR TU DAN UMUM

NUR ANNISA, S.IP

KAUR PERENCANAAN

TOLO, SE.Sy

KASI PEMERINTAHAN

IRAWATI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN

BAHARUDDIN, SP

KASI PELAYANAN

NUR ALIM, S.Sos

KEPALA DUSUN LEMO TUA

JUNAEDI

KEPALA DUSUN LEMO BARU

M. ASMAR

KEPALA DUSUN SARAMPU 1

MULTAZAM, S.Pd

KEPALA DUSUN SARAMPU 2

RUDI

KEPALA DUSUN PAKKANDOANG

BAMBANG HERMANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kuajang

Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Arsip Artikel

Statistik Pengunjung

Hari ini:128
Kemarin:1,011
Total:29,148
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.45
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.732.102.092,00RP 229.973.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.724.809.392,00RP 229.973.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.108.023.000,00RP 121.400.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.718.092,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.361.000,00RP 108.573.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 731.298.392,00RP 108.573.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 575.722.000,00RP 69.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.730.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 259.859.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 133.200.000,00RP 52.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.4330336409990148
Longitude:119.37718793749809

Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - Sulawesi Barat

Buka Peta

Wilayah Desa