Desa Kuajang

Kecamatan Binuang
Kabupaten Polewali Mandar - Sulawesi Barat

Artikel

Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Skema Pinjaman untuk Kemandirian Ekonomi Desa

SYAHARUDDIN, S.Pd

28 Juli 2025

90 Kali Dibaca

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan pembangunan desa dan kemandirian ekonomi berbasis koperasi. Regulasi ini merinci tata cara pinjaman yang dapat diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) guna mendukung pengembangan usaha produktif dan layanan dasar masyarakat desa/kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan PMK 49/2025

Pembentukan koperasi Merah Putih dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah mendorong:

  • Kemandirian pangan nasional
  • Pembangunan ekonomi dari desa
  • Pemerataan kesejahteraan antarwilayah

Untuk mempercepat implementasinya, pendanaan koperasi perlu didukung oleh sinergi antara pemerintah (melalui dana desa dan transfer ke daerah) dan sektor perbankan (lewat skema pinjaman).

Ketentuan Umum: Apa Itu KKMP dan KDMP?

  • KDMP: Koperasi yang anggotanya adalah warga satu desa.
  • KKMP: Koperasi yang anggotanya adalah warga satu kelurahan.
  • Pinjaman kepada koperasi ini diberikan untuk kegiatan seperti simpan pinjam, klinik desa, apotek, pergudangan (cold storage), dan logistik lokal.

Skema dan Ketentuan Pinjaman

Batasan dan Syarat Utama:

  • Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi.
  • Suku bunga tetap sebesar 6% per tahun.
  • Tenor pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun).
  • Grace period: 6–8 bulan.
  • Belanja operasional hanya boleh maksimal Rp500 juta dari total plafon pinjaman.

Syarat koperasi penerima pinjaman:

  • Berbadan hukum koperasi.
  • Memiliki nomor induk koperasi, NPWP, dan rekening bank atas nama koperasi.
  • Telah menyusun proposal bisnis dan rencana pengembalian pinjaman.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman

  1. Pengajuan oleh pengurus koperasi kepada bank dengan persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota.
  2. Penilaian kelayakan usaha oleh bank.
  3. Penandatanganan perjanjian pinjaman oleh koperasi, bank, dan pemerintah daerah.
  4. Pemanfaatan dana desa atau DAU/DBH sebagai jaminan dukungan pembayaran jika koperasi gagal membayar cicilan.
  5. Pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui sistem OM-SPAN TKD.

Pencairan dan Penggunaan Dana Pinjaman

  • Dana dicairkan langsung ke rekening koperasi.
  • Belanja modal dilakukan dengan transfer langsung ke penyedia barang/jasa.
  • Semua pencairan harus disertai dengan bukti pemesanan atau tagihan.

Mekanisme Pengembalian Pinjaman

  • Pengurus koperasi bertanggung jawab menyetor cicilan bulanan ke rekening pembayaran.
  • Jika dana koperasi tidak mencukupi, pemerintah desa atau daerah akan menutupi kekurangan melalui penempatan Dana Desa atau DAU/DBH.
  • Kekurangan ini akan menjadi piutang pemerintah kepada koperasi dan dijamin dengan aset koperasi.

Akuntabilitas dan Pelaporan

Semua aliran dana dicatat sebagai bagian dari anggaran di:

  • APBDes (untuk Dana Desa)
  • APBD (untuk DAU/DBH)
  • APBN (dalam pos penyaluran transfer ke daerah)

Poin Penting Lainnya

  • Permohonan penambahan pinjaman dapat dilakukan jika plafon belum tercapai.
  • Satu koperasi bisa dibentuk oleh gabungan beberapa desa/kelurahan, dan tanggung jawab pinjaman dibagi berdasarkan kesepakatan.
  • Semua proses dapat dilakukan secara elektronik, termasuk surat kuasa dan pelaporan.

Penutup

PMK 49 Tahun 2025 adalah kebijakan strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui penguatan koperasi lokal. Dengan pendekatan sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan, diharapkan KDMP dan KKMP menjadi garda depan ekonomi rakyat, mengelola usaha produktif, dan menyediakan layanan dasar yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Skema ini bukan hanya soal akses pinjaman, tetapi juga tentang pembagian tanggung jawab fiskal yang cermat dan keberpihakan terhadap pembangunan desa. Dengan regulasi ini, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, tetapi subjek utama yang mengelola, membangun, dan mensejahterakan dirinya sendiri.

Berikut kami bagikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

Komentar

Desago

01 September 2025 10:24:33

PMK 49 Tahun 2025 adalah terobosan hebat yang memperkuat kemandirian desa lewat koperasi Merah Putih. Regulasi ini mendorong desa menjadi penggerak utama ekonomi rakyat yang mandiri dan sejahtera.Kunjungi Kami:<a href="https://www.desago.id/">DesaGo.id</a>

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

KEPALA DESA

H. MUHAMMAD S.

SEKRETARIS DESA

SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom

KAUR KEUANGAN

SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy

KAUR TU DAN UMUM

NUR ANNISA, S.IP

KAUR PERENCANAAN

TOLO, SE.Sy

KASI PEMERINTAHAN

IRAWATI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN

BAHARUDDIN, SP

KASI PELAYANAN

NUR ALIM, S.Sos

KEPALA DUSUN LEMO TUA

JUNAEDI

KEPALA DUSUN LEMO BARU

M. ASMAR

KEPALA DUSUN SARAMPU 1

MULTAZAM, S.Pd

KEPALA DUSUN SARAMPU 2

RUDI

KEPALA DUSUN PAKKANDOANG

BAMBANG HERMANTO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kuajang

Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Arsip Artikel

Statistik Pengunjung

Hari ini:77
Kemarin:1,011
Total:29,097
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.45
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.732.102.092,00RP 229.973.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.724.809.392,00RP 229.973.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.108.023.000,00RP 121.400.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.718.092,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.361.000,00RP 108.573.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 731.298.392,00RP 108.573.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 575.722.000,00RP 69.200.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.730.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 259.859.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 133.200.000,00RP 52.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.4330336409990148
Longitude:119.37718793749809

Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - Sulawesi Barat

Buka Peta

Wilayah Desa