
Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - 76
SYAHARUDDIN, S.Pd | 28 Juli 2025 | 90 Kali Dibaca

Artikel
SYAHARUDDIN, S.Pd
28 Juli 2025
90 Kali Dibaca
Pendahuluan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan pembangunan desa dan kemandirian ekonomi berbasis koperasi. Regulasi ini merinci tata cara pinjaman yang dapat diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) guna mendukung pengembangan usaha produktif dan layanan dasar masyarakat desa/kelurahan.
Latar Belakang dan Tujuan PMK 49/2025
Pembentukan koperasi Merah Putih dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah mendorong:
- Kemandirian pangan nasional
- Pembangunan ekonomi dari desa
- Pemerataan kesejahteraan antarwilayah
Untuk mempercepat implementasinya, pendanaan koperasi perlu didukung oleh sinergi antara pemerintah (melalui dana desa dan transfer ke daerah) dan sektor perbankan (lewat skema pinjaman).
Ketentuan Umum: Apa Itu KKMP dan KDMP?
- KDMP: Koperasi yang anggotanya adalah warga satu desa.
- KKMP: Koperasi yang anggotanya adalah warga satu kelurahan.
- Pinjaman kepada koperasi ini diberikan untuk kegiatan seperti simpan pinjam, klinik desa, apotek, pergudangan (cold storage), dan logistik lokal.
Skema dan Ketentuan Pinjaman
Batasan dan Syarat Utama:
- Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi.
- Suku bunga tetap sebesar 6% per tahun.
- Tenor pinjaman maksimal 72 bulan (6 tahun).
- Grace period: 6–8 bulan.
- Belanja operasional hanya boleh maksimal Rp500 juta dari total plafon pinjaman.
Syarat koperasi penerima pinjaman:
- Berbadan hukum koperasi.
- Memiliki nomor induk koperasi, NPWP, dan rekening bank atas nama koperasi.
- Telah menyusun proposal bisnis dan rencana pengembalian pinjaman.
Tata Cara Pengajuan Pinjaman
- Pengajuan oleh pengurus koperasi kepada bank dengan persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota.
- Penilaian kelayakan usaha oleh bank.
- Penandatanganan perjanjian pinjaman oleh koperasi, bank, dan pemerintah daerah.
- Pemanfaatan dana desa atau DAU/DBH sebagai jaminan dukungan pembayaran jika koperasi gagal membayar cicilan.
- Pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui sistem OM-SPAN TKD.
Pencairan dan Penggunaan Dana Pinjaman
- Dana dicairkan langsung ke rekening koperasi.
- Belanja modal dilakukan dengan transfer langsung ke penyedia barang/jasa.
- Semua pencairan harus disertai dengan bukti pemesanan atau tagihan.
Mekanisme Pengembalian Pinjaman
- Pengurus koperasi bertanggung jawab menyetor cicilan bulanan ke rekening pembayaran.
- Jika dana koperasi tidak mencukupi, pemerintah desa atau daerah akan menutupi kekurangan melalui penempatan Dana Desa atau DAU/DBH.
- Kekurangan ini akan menjadi piutang pemerintah kepada koperasi dan dijamin dengan aset koperasi.
Akuntabilitas dan Pelaporan
Semua aliran dana dicatat sebagai bagian dari anggaran di:
- APBDes (untuk Dana Desa)
- APBD (untuk DAU/DBH)
- APBN (dalam pos penyaluran transfer ke daerah)
Poin Penting Lainnya
- Permohonan penambahan pinjaman dapat dilakukan jika plafon belum tercapai.
- Satu koperasi bisa dibentuk oleh gabungan beberapa desa/kelurahan, dan tanggung jawab pinjaman dibagi berdasarkan kesepakatan.
- Semua proses dapat dilakukan secara elektronik, termasuk surat kuasa dan pelaporan.
Penutup
PMK 49 Tahun 2025 adalah kebijakan strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa melalui penguatan koperasi lokal. Dengan pendekatan sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan, diharapkan KDMP dan KKMP menjadi garda depan ekonomi rakyat, mengelola usaha produktif, dan menyediakan layanan dasar yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Skema ini bukan hanya soal akses pinjaman, tetapi juga tentang pembagian tanggung jawab fiskal yang cermat dan keberpihakan terhadap pembangunan desa. Dengan regulasi ini, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, tetapi subjek utama yang mengelola, membangun, dan mensejahterakan dirinya sendiri.
Berikut kami bagikan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
190

Populasi
197

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
387
190
Laki-laki
197
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
387
TOTAL
Aparatur Desa

KEPALA DESA
H. MUHAMMAD S.

SEKRETARIS DESA
SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom

KAUR KEUANGAN
SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy

KAUR TU DAN UMUM
NUR ANNISA, S.IP

KAUR PERENCANAAN
TOLO, SE.Sy

KASI PEMERINTAHAN
IRAWATI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN
BAHARUDDIN, SP

KASI PELAYANAN
NUR ALIM, S.Sos

KEPALA DUSUN LEMO TUA
JUNAEDI

KEPALA DUSUN LEMO BARU
M. ASMAR

KEPALA DUSUN SARAMPU 1
MULTAZAM, S.Pd

KEPALA DUSUN SARAMPU 2
RUDI

KEPALA DUSUN PAKKANDOANG
BAMBANG HERMANTO



Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Menu Kategori
Arsip Artikel

10.668 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

368 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

145 Kali
Koperasi Desa Merah Putih: Antara Semangat Ekonomi Kerakyatan dan Realitas Pemaksaan

143 Kali
Desa Kuajang Bentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2023 - 2028 dan RKP Desa 2026

121 Kali
Desa Kuajang Gelar Musyawarah Rembuk Stunting dan Penetapan Data Indeks Desa 2025: Kukuhkan Status Desa Mandiri dengan Peningkatan Signifikan di Berbagai Dimensi dan Komitmen Penurunan Stunting

108 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama

100 Kali
Rapat Koordinasi Pembinaan Desa di Kecamatan Binuang: Fokus Percepatan Indeks Desa, RPJMDes, APBDes, dan Penyaluran Dana Desa Tahap II 2025

368 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

10.668 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

68 Kali
Pertemuan Pokja Kampung KB Desa Kuajang: Susun RKM dan Tingkatkan Pencatatan Berbasis Online

78 Kali
Publikasi Potensi Komoditas Kakao Desa Kuajang

68 Kali
RDP DPRD Polewali Mandar, Pemdes Kuajang Sampaikan Keluhan Warga: Rusaknya Jalan Lemo dan Bendung Lemo Tua

90 Kali
Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Skema Pinjaman untuk Kemandirian Ekonomi Desa

108 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 77 |
Kemarin | : | 1,011 |
Total | : | 29,097 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.45 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Desago
01 September 2025 10:24:33
PMK 49 Tahun 2025 adalah terobosan hebat yang memperkuat kemandirian desa lewat koperasi Merah Putih. Regulasi ini mendorong desa menjadi penggerak utama ekonomi rakyat yang mandiri dan sejahtera.Kunjungi Kami:<a href="https://www.desago.id/">DesaGo.id</a>