
Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar - 76
SYAHARUDDIN, S.Pd | 06 Mei 2025 | 19 Kali Dibaca

Artikel
SYAHARUDDIN, S.Pd
06 Mei 2025
19 Kali Dibaca
Polewali Mandar, 6 Mei 2025 - Kegiatan sosialisasi dan pembinaan Desa Cantik diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025 di kantor Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dihadiri oleh wakil Bupati, Hj. Andi Nursami Masdar, kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Polewali Mandar, Achmad Nasir, S.Si., MM., kepala Bidang Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Polewali Mandar, Amir Bachtiar S.Sos., M.Si., Camat Binuang, Andi Saggaf, kepala Desa Kuajang, H. Muhammad. S, tim pembina desa Cantik dari BPS Kabupaten Polewali Mandar, serta peserta yang merupakan aparat desa Kuajang dan masyarakat setempat. Kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi aparatur Desa Kuajang dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sehingga perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, pembinaan yang diberikan kepada aparatur desa tidak hanya sekedar materi saja, tetapi praktek langsung agar lebih mudah dipahami dan diaplikasikan pada kegiatan statistik di Desa Kuajang.
Sambutan yang dibawakan oleh kepala BPS Kabupaten Polewali Mandar menjelaskan bahwa Desa menjadi subjek atau ujung tombak terkait pembangunan yang sejalan dengan Undang-undangNo. 6 Tahun 2014 dan dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Peran desa sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Pemerintah desa bahkan dituntut untuk mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing dalam rangka untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan peningkatan pembangunan desa. BPS sebagai leading sector dalam pengembangan statistik memiliki tugas untuk membina desa terkait peningkatan pemahaman statistiknya. Sehingga terbitlah program Desa Cinta Statistik yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman tentang statistik kepada aparat desa dan juga masyarakat sehingga masyarakat bisa memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Kemudian tujuan kedua adalah teciptanya standar data statistik sehingga data yang serupa bisa diperbandingkan. Tujuan ketiga adalah mengoptimalkan kegiatan pembinaan data statistik agar lebih terarah. Tujuan keempat dibentuk agen statistik yang ada di setiap desa yang pada akhirnya menjadi ujung tombak penyelenggaraan statistik di desa.
Proses pembinaan descan akan terus dilakukan pembinaan kedepannya untuk meningkatkan kapasitas aparat desa terkait statistik yang berkelanjutan. Harus ada inisiatif juga dari desa untuk melanjutkan program statistik di desa. Desa akan dibina secara langsung maupun tidak langsung. Tim pembina Desa Cantik dari BPS akan terus berkoordinasi dengan agen Statistik di desa dalam progres kegiatan statistik di desa sehingga data yang dihasilkan berkualitas. Data yang berkualitas nantinya akan digunakan oleh stakeholder dalam membuat kebijakan yang tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sambutan tersebut ditanggapi dengan baik oleh kepala Desa Kuajang beserta aparat desa. “Adanya program Desa Cantik merupakan suatu kebanggan bagi kami karena Desa Kuajang merupakan satu-satunya desa yang diberikan kesempatan untuk mengikuti program pembinaan Desa Cantik pada tahun 2025 ini. Semoga program desa cantik ini bisa berjalan dengan baik sehingga kami bisa menata lebih baik lagi data-data yang sudah ada dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.”
Wakil Bupatijuga menyampaikan sambutannya sebelum membuka secara resmi kegiatan Sosialisai dan Pembinaan Desa Cinta Statistik di Desa Kuajang. Beliau menyampaikan bahwa data statistik merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan. Data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan. Data yang akurat sangat dibutuhkan dalam menyusun perencanaan, membuat keputusan yang tepat hingga mengeksekusi program pemerintah agar menjadi tepat sasaran. Saat ini desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ SDGs. Angka ini tentu saja cukup besar, hal ini berarti peran desa menjadi dominan dalam pencapaian SDGs. Namun ternyata desa tidak masuk dalam daftar rencana aksi maupun ukuran penghitungan SDGs nasional. Oleh karena itu merujuk pada Perpres No 59 tahun 2017 maka disusunlah SDGs Desa. Desa Cantik adalah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan target SDGs Desa nomor 17 yakni membangun kemitraan desa dengan BPS melalui penyediaan data-data yang diperlukan di tingkat desa.
Banyak manfaat yang nantinya akan diperoleh dengan adanya program Desa Cantik ini. Manfaat bagi desa diantaranya adalah tersedianya SDM aparatur desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di desa yang berkompeten; tersedianya data yang mutakhir pada suatu sistem aplikasi profil desa yang bersifat mikro; dengan data yang mutakhir perencanaan pembangunan desa dapat lebih tepat sasaran misalnya program pengentasan kemiskinan dan pengentasan stunting. Kemudian manfaat bagi pemerintah daerah adalah tersedianya data yang mutakhir pada Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM); dapat dijadikan sumber utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); adanya kemudahan dalam mengakses berbagai data desa, baik oleh perangkat daerah, investor, bahkan masyarakat yang berpartisipasi dalam mengawal jalannya pembangunan di desa. Hal ini menunjukkan bahwa semakin terwujudnya transparansi data pada instansi pemerintah. Meningkatnya kemampuan atau kompetensi aparat desa dalam penyediaan data statistik sektoral akan membantu Pemerintah daerah dalam menghadirkan statistik berkualitas. Dan Indonesia akan menjadi lebih baik ketika datanya berkualitas.
Setelah pembukaan secara resmi oleh wakil Bupati, acara dilanjutkan dengan pencanangan Desa Cantik di Desa Kuajang oleh wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan piagam Desa Cantik oleh wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar, Kepala BPS Kabupaten Polewali Mandar dan Kepala Desa Kuajang. Seluruh peserta yang hadir turut mengabadikan momen tersebut dalam foto bersama wakil bupati.
Selanjutnya penyampaian materi pembinaan disampaikan oleh Pembina Desa Cantik, Evi Arianti, SST. Peserta yang hadir khususnya aparat Desa Kuajang dan beberapa masyarakat setempat sangat antusias menyimak keseluruhan materi yang disampaikan, mulai dari materi tentang Sistem Statistik Nasional, penyelenggaraan statistik, Generic Statistical Business Process Model (GSBPM), dan manajemen data (Satu Data Indonesia). Sesi ini ditutup dengan sesi diskusi terkait pembinaan yang akan dilakukan kedepannya.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
190

Populasi
197

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
387
190
Laki-laki
197
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
387
TOTAL
Aparatur Desa

KEPALA DESA
H. MUHAMMAD S.

SEKRETARIS DESA
SYAHARUDDIN, S.Pd.,M.Kom

KAUR KEUANGAN
SRI AYU ANDRIANI. S, S.Sy

KAUR TU DAN UMUM
NUR ANNISA, S.IP

KAUR PERENCANAAN
TOLO, SE.Sy

KASI PEMERINTAHAN
IRAWATI, S.Pd

KASI KESEJAHTERAAN
BAHARUDDIN, SP

KASI PELAYANAN
NUR ALIM, S.Sos

KEPALA DUSUN LEMO TUA
JUNAEDI

KEPALA DUSUN LEMO BARU
M. ASMAR

KEPALA DUSUN SARAMPU 1
MULTAZAM, S.Pd

KEPALA DUSUN SARAMPU 2
RUDI

KEPALA DUSUN PAKKANDOANG
BAMBANG HERMANTO



Desa Kuajang
Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, 76
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video





Menu Kategori
Arsip Artikel

10.694 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

370 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

146 Kali
Koperasi Desa Merah Putih: Antara Semangat Ekonomi Kerakyatan dan Realitas Pemaksaan

144 Kali
Desa Kuajang Bentuk Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa 2023 - 2028 dan RKP Desa 2026

123 Kali
Desa Kuajang Gelar Musyawarah Rembuk Stunting dan Penetapan Data Indeks Desa 2025: Kukuhkan Status Desa Mandiri dengan Peningkatan Signifikan di Berbagai Dimensi dan Komitmen Penurunan Stunting

109 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama

102 Kali
Rapat Koordinasi Pembinaan Desa di Kecamatan Binuang: Fokus Percepatan Indeks Desa, RPJMDes, APBDes, dan Penyaluran Dana Desa Tahap II 2025

370 Kali
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025

10.694 Kali
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

69 Kali
Pertemuan Pokja Kampung KB Desa Kuajang: Susun RKM dan Tingkatkan Pencatatan Berbasis Online

78 Kali
Publikasi Potensi Komoditas Kakao Desa Kuajang

69 Kali
RDP DPRD Polewali Mandar, Pemdes Kuajang Sampaikan Keluhan Warga: Rusaknya Jalan Lemo dan Bendung Lemo Tua

92 Kali
Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Skema Pinjaman untuk Kemandirian Ekonomi Desa

109 Kali
Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2023 s.d 2030, Musyawarah Dusun Lemo Tua Hasilkan Usulan Gagasan dan Komitmen Bersama
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 184 |
Kemarin | : | 1,011 |
Total | : | 29,204 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.45 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar